Polres  

Polres Jayawijaya Tingkatkan Pemahaman Hukum Personel melalui Sosialisasi KUHP Nasional

banner 120x600
banner 468x60

Wamena – Polres Jayawijaya menggelar sosialisasi hukum mengenai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Polri, bertempat di Aula Yan Bernart Reba Polres Jayawijaya, Rabu (23/10/2026). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman personel terhadap ketentuan hukum serta tata cara pemberian bantuan hukum dalam pelaksanaan tugas kepolisian.

Sosialisasi tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Telegram Kapolda Papua Nomor ST/861/VI/HUK.10.1/2026 tanggal 5 Oktober 2026. Kegiatan menghadirkan tim penyuluhan hukum Bidang Hukum Polda Papua, yakni IPTU Dr. Tantu Usman, S.H., M.H., selaku ketua tim, bersama BRIPTU Nanda Harlen Tampubolon, S.H.

Kegiatan dibuka oleh Kabag SDM Polres Jayawijaya, IPTU Yunus Basuki, S.Sos., M.H., yang mewakili Kapolres Jayawijaya. Dalam pembukaan, disampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada tim penyuluhan hukum Bidkum Polda Papua atas kehadirannya untuk memberikan pemahaman hukum kepada personel Polres Jayawijaya.

Sosialisasi diikuti oleh para pejabat utama dan personel Polres Jayawijaya, di antaranya Kabag Ren IPTU Benyamin Tandipayung, S.H., Kabag Log IPTU Sunardi, Kasat Lantas IPTU Sipora Petsila Samon, S.Sos., Ka SPKT IPDA Nur Kholis, KBO Sat Resnarkoba IPDA Yan Paembonan, S.A.P., KBO Sat Samapta IPDA D. Marlisa, Kanit Tipikor Sat Reskrim IPDA Erwin Banamassa, S.H., Kasi Humas IPDA Darlianto Pabia, S.E., para Kanit Reskrim polsek jajaran, penyidik, penyidik pembantu, serta anggota Polres Jayawijaya lainnya.

Dalam pemaparan materi, Ketua Tim Penyuluhan Hukum IPTU Dr. Tantu Usman, S.H., M.H., menjelaskan ketentuan dalam KUHP Nasional serta tata cara pemberian bantuan hukum di lingkungan Polri. Materi tersebut menjadi bekal bagi personel untuk meningkatkan pemahaman terhadap aturan yang berlaku dan mendukung pelaksanaan tugas yang sesuai dengan ketentuan hukum.

Melalui kegiatan ini, Polres Jayawijaya berharap personel semakin memahami aspek hukum dalam pelaksanaan tugas, meningkatkan profesionalisme, serta mengedepankan kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat dalam setiap tindakan kepolisian.

Kapolres Jayawijaya AKBP Anak Agung Made S. Bimantara, S.I.K., menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Lembaga Masyarakat Adat (LMA), tokoh adat, tokoh agama, tokoh intelektual, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta seluruh pihak yang selama ini membantu Polres Jayawijaya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dukungan dan kerja sama seluruh elemen masyarakat sangat penting, termasuk dalam upaya pemberantasan sabu-sabu, ganja, dan minuman keras yang dapat menjadi pemicu kecelakaan lalu lintas, tindakan kekerasan, hingga konflik sosial. Dengan sinergi yang kuat antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan situasi kamtibmas di Kabupaten Jayawijaya senantiasa terjaga.

Mari kita jaga persaudaraan dan kedamaian di tanah Papua yang kita cintai.

POLISI BERSAMA MASYARAKAT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *