Wamena – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Jayawijaya mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) terkait hilangnya belasan sak semen di Kampus STKIP Kristen Wamena pada Minggu (30/8/2026). Kedua terduga pelaku diamankan secara terpisah di wilayah Kota Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Selasa (20/10/2026), sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemeliharaan keamanan serta ketertiban masyarakat.
Penangkapan dilakukan oleh tim operasional Sat Reskrim Polres Jayawijaya yang dipimpin Kanit Pidum, IPDA Muhammad Torib Basori, S.H., M.H. Saat melaksanakan patroli pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana, petugas menemukan sebuah mobil yang ciri-cirinya diduga berkaitan dengan kasus pencurian semen tersebut.
Setelah melakukan pembuntutan hingga kawasan Jalan Pattimura, tepatnya di lampu merah pertigaan Hom-Hom, petugas mengamankan seorang pria berinisial KW, berusia 25 tahun. Satu unit mobil yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut turut diamankan untuk kepentingan penyelidikan.
Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan kepada penyidik, Korny Wenda mengaku terlibat bersama tiga orang lainnya, yakni KJ, FT, dan AT. Ia diduga berperan menyiapkan kendaraan dan ikut mengangkut semen dari lokasi kejadian ke dalam mobil. Semen tersebut kemudian diduga dijual oleh salah satu orang yang disebut dalam keterangan awal, sementara uang hasil penjualan disebut dibagikan kepada beberapa pihak yang terlibat.
Pengembangan penyelidikan selanjutnya membawa tim ke Jalan Yos Sudarso, tepatnya di depan Apotek K24. Pada pukul 16.55 WIT, petugas mengamankan seorang pemuda berinisial FT, berusia 17 tahun dan berstatus pelajar. Berdasarkan keterangan awal, Fredi juga mengakui keterlibatannya bersama beberapa orang lainnya dalam peristiwa tersebut.
Dalam laporan, kerugian akibat kejadian itu diperkirakan mencapai Rp7.500.000, termasuk kehilangan belasan sak semen dan kerusakan engsel pintu gudang. Penyidik masih melakukan penanganan lebih lanjut untuk mendalami peran masing-masing pihak, melengkapi alat bukti, serta menelusuri keberadaan dua orang lain yang disebut dalam keterangan awal dan belum diamankan.
Polres Jayawijaya mengingatkan bahwa setiap orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat yang mengetahui informasi terkait perkara ini diharapkan dapat menyampaikannya kepada pihak kepolisian untuk membantu proses penyelidikan.
Melalui penanganan perkara secara profesional dan sesuai prosedur, Polres Jayawijaya berupaya memberikan kepastian hukum serta menjaga keamanan barang dan lingkungan masyarakat. Partisipasi warga dalam menjaga keamanan dan melaporkan dugaan tindak pidana juga menjadi bagian penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
POLISI BERSAMA MASYARAKAT














