Sinergi Dua Satuan, Polres Jayawijaya Berhasil Ungkap kasus Narkoba

banner 120x600
banner 468x60

Wamena – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Jayawijaya bersama Sat Resnarkoba Polres Jayapura dan personel BKO Brimob Satgas ODC melakukan pengembangan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu yang diduga dikirim dari Jayapura menuju Wamena melalui jasa ekspedisi, Sabtu (24/10/2026) malam hingga Minggu (25/10/2026) dini hari. Dalam rangkaian penanganan perkara tersebut, empat orang diamankan oleh kedua satuan Resnarkoba untuk kepentingan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Pengembangan bermula sekitar pukul 21.49 WIT setelah Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya menerima informasi mengenai seorang pria berinisial TS (32) yang sebelumnya diamankan oleh personel Sat Resnarkoba Polres Jayapura terkait dugaan tindak pidana narkotika. Berdasarkan informasi awal, sabu tersebut diduga dikirim melalui jasa ekspedisi logistik dengan tujuan Wamena.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Jayawijaya memimpin pengembangan bersama personel Sat Resnarkoba Polres Jayapura dan BKO Brimob Satgas ODC. Dari hasil pendalaman awal, petugas memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan sejumlah pihak, termasuk seorang warga binaan di Lapas Kelas IIB Wamena yang diduga berkaitan dengan kepemilikan barang tersebut.

Sekitar pukul 01.00 WIT pada Minggu (25/10/2026), personel gabungan tiba di Lapas Kelas IIB Wamena dan berkoordinasi dengan kepala lapas serta petugas jaga. Setelah memperoleh izin, petugas melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap seorang warga binaan berinisial AM (40) yang berdasarkan keterangan awal diduga berkaitan dengan barang bukti narkotika tersebut.

Dalam pemeriksaan itu, petugas mengamankan satu unit telepon genggam merek Vivo Y27s berwarna hijau sage yang diduga digunakan untuk komunikasi. Sekitar pukul 02.21 WIT, dilakukan serah terima tahanan untuk kepentingan pengembangan perkara, kemudian personel kembali ke Mako Polres Jayawijaya untuk konsolidasi.

Dalam rangkaian penanganan perkara tersebut, Sat Resnarkoba Polres Jayapura mengamankan TS (32), sedangkan Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya mengamankan tiga orang lainnya, yakni AK (39), RA (44), dan AM (40). Berdasarkan laporan awal, ketiganya diduga memiliki peran berbeda dalam perkara yang sedang dikembangkan. Namun, dugaan keterlibatan masing-masing pihak masih memerlukan pendalaman dan pembuktian lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang dilaporkan diamankan meliputi satu paket sabu dengan berat bruto 14,10 gram, satu alat isap atau bong, satu unit telepon genggam Oppo F11 Pro berwarna biru, serta satu unit telepon genggam Vivo Y27s berwarna hijau sage.

Pengembangan ini merupakan bagian dari kerja sama antarsatuan dalam menelusuri dugaan jalur peredaran narkotika dari Jayapura menuju Wamena. Petugas masih perlu mendalami asal-usul barang, alur pengiriman, komunikasi para pihak, serta dugaan keterlibatan pihak lain apabila ditemukan bukti yang mendukung.

Selain itu, laporan awal memuat indikasi kemungkinan adanya pelanggaran prosedur atau keterlibatan petugas di lingkungan Lapas Kelas IIB Wamena. Informasi tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan penyelidikan sesuai ketentuan, sehingga tidak menimbulkan kesimpulan sebelum terdapat bukti yang cukup.

Polres Jayawijaya bersama Polres Jayapura menegaskan pentingnya koordinasi dalam upaya mengungkap dugaan peredaran narkotika yang dapat membahayakan masyarakat. Penanganan perkara akan dilanjutkan sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang diamankan.

POLISI BERSAMA MASYARAKAT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *