Jakarta – Rabu 23 september 2026, Ustadz Ismail Asso dan masyarakat Papua serta beberapa tokoh adat mewakili masyarakat Papua pegunungan tengah. melakukan aksi demonstrasi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan melayangkan surat tembusan kepada Presiden, Wakil Presiden, Kemendagri, Menkopolhukam, Kabareskrim, DPD RI, dan DPR RI, sekelompok massa aksi yang mengatasnamakan masyarakat Papua Pegunungan melanjutkan aksinya ke Kejaksaan Agung RI.

Massa aksi menyebut langkah tersebut diambil karena merasa belum mendapatkan kepastian hukum. Mereka menilai Kejaksaan Agung memiliki infrastruktur dari pusat hingga daerah sehingga dapat mempercepat proses hukum.
“Ustadz Ismail Asso dan tim diterima langsung oleh perwakilan Kejaksaan Agung RI. Kami menyampaikan aspirasi secara tertulis lengkap dengan data-data,” ujar salah satu orator aksi dalam keterangannya, Selasa (22/9/2026).
Isu utama yang disoroti massa adalah ketiadaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Pegunungan sejak dilantiknya Gubernur definitif, dan John Tabo.

Menurut Ismail Asso, kondisi tersebut membuat MRP tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Aktivitas seperti reses, dialog, hingga studi banding tidak berjalan.
“Kantor MRP hari ini sudah tidak ada aktivitas sama sekali karena DPA sudah habis. Ini menjadi pintu masuk untuk di periksa dan proses hukum,” tegasnya.
Dasar laporan melampirkan bukti berupa rekening koran dan menyoroti Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Provinsi Papua Pegunungan. Mereka mengklaim laporan yang menyebut penyerapan anggaran DPA MRP 100 persen diduga fiktif dan tidak sesuai fakta di lapangan. ungkap Ismail Asso.
“Kami dapat laporan dari DPD RI, laporan yang dibuat itu dugaan fiktif alias bodong. Di lapangan MRP tidak bekerja sesuai tata tertib,” lanjutnya.
Oleh karena itu, massa mendesak Kejaksaan Agung untuk melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan dana Otonomi Khusus (Otsus) di Papua Pegunungan yang seharusnya diperuntukkan untuk peningkatan kesehatan, pendidikan, dan pembangunan kerohanian masyarakat asli Papua.
Massa secara spesifik meminta agar Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap dua pihak yang dianggap paling bertanggung jawab, yakni Gubernur Papua Pegunungan John Tabo dan Ketua MRP Papua Pegunungan tengah Agus Nikilik Hubi.
Ustadz Ismail Asso mewakili rakyat Papua pegunungan tengah berharap laporan tersebut menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri kemana dan untuk apa anggaran tersebut digunakan. tegasnya.(rd)














