Jayawijaya – Polres Jayawijaya melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) merespons laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana pencurian kendaraan roda empat yang terjadi di Jalan Bhayangkara, Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan, pada Sabtu (3/1/2026).
Kegiatan penanganan awal laporan tersebut dipimpin oleh Kasat SPKT Polres Jayawijaya IPDA Zaenal Efendi, S.H., bersama personel SPKT, dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan langkah-langkah kepolisian awal.
Korban dalam peristiwa tersebut diketahui bernama Yusri (48), seorang wiraswasta yang berdomisili di Jalan Bhayangkara, Wamena. Kendaraan yang dilaporkan hilang adalah satu unit mobil Suzuki AVP Opencup warna biru dengan nomor polisi DS 8626 JK. Hingga saat ini, pelaku pencurian masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Berdasarkan keterangan saksi, kendaraan tersebut terakhir diparkir di depan rumah korban pada Jumat (2/1/2026) sekitar pukul 19.00 WIT. Namun pada Sabtu (3/1/2026) sekitar pukul 01.20 WIT, mobil tersebut diketahui sudah tidak berada di lokasi.
Korban dan keluarga sempat melakukan upaya pencarian di sekitar lokasi kejadian, namun tidak menemukan kendaraan dimaksud. Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jayawijaya untuk ditindaklanjuti.
Dari hasil pengecekan rekaman CCTV di sekitar TKP, terlihat dua orang terduga pelaku membawa kendaraan hasil curian ke arah Jalan Bhayangkara bagian atas. Polisi juga mencatat bahwa kondisi bahan bakar kendaraan dalam keadaan minim serta mesin kendaraan mudah mengalami peningkatan suhu saat melewati tanjakan.
Sebagai tindak lanjut, petugas telah menerima laporan resmi, mendatangi TKP, mengupayakan pencarian kendaraan dengan radius sekitar satu kilometer, serta mengarahkan korban untuk membuat laporan polisi. Situasi di lokasi kejadian dilaporkan aman dan kondusif.
Polres Jayawijaya mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui informasi terkait keberadaan kendaraan maupun pelaku pencurian agar segera melaporkannya kepada pihak kepolisian terdekat.(rd)













