Polres  

Sat Resnarkoba Polres Sarmi Kirim Dua Pelaku Kasus Ganja ke Kejaksaan dengan Barang Bukti

banner 120x600
banner 468x60

Sarmi – Pada hari Jumat, 5 Desember 2025, Satuan Reserse Narkoba Polres Sarmi melaksanakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jayapura terkait kasus tindak pidana narkotika.

Dua tersangka masing-masing YN alias S dan FU alias E diserahkan bersama sejumlah barang bukti sebagai tindak lanjut perkara atas dugaan pelanggaran Pasal 111 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini bermula pada Jumat, 15 Agustus 2025 sekira pukul 15.20 WIT, di Jalan Kelapa 1 Pantai, Distrik Sarmi, Kabupaten Sarmi, Provinsi Papua, di mana petugas berhasil mengamankan kedua pelaku beserta narkotika jenis ganja.

Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Nomor B-4291/R.1.10/Enz.1/12/2025 tanggal 3 Desember 2025, serta merujuk pada Surat Pengiriman Berkas Perkara Nomor B/60/IX/RES.4.2./2025/Resnarkoba tanggal 22 September 2025.

Barang bukti yang diserahkan meliputi:

15 bungkus plastik bening ukuran besar berisikan narkotika jenis ganja

2 bungkus plastik ukuran sedang berisikan ganja

2 bungkus plastik ukuran kecil berisikan ganja

5 lembar uang pecahan Rp100.000

1 unit handphone VIVO Y02 warna biru muda (nomor 0852…….)

1 unit handphone VIVO Y02 warna hitam tanpa kartu

129 sachet plastik kemasan ukuran kecil

1 tas ransel kecil warna hitam lis merah

1 tas noken bertuliskan Papua Nabire

1 dompet kulit warna hitam

2 kantong plastik ukuran sedang warna hitam dan hijau toska

Proses penyerahan berjalan dengan aman dan lancar, disaksikan oleh penyidik Sat Resnarkoba dan pihak Kejaksaan Negeri Jayapura sebagai bentuk sinergi penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di wilayah Papua. Tutup.(rd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *