Polres  

Sat Binmas Polres Jayawijaya Koordinasi Implementasi UU KUHP dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama

banner 120x600
banner 468x60

Wamena – Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Polres Jayawijaya melaksanakan koordinasi terkait implementasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta penandatanganan surat perjanjian kerja sama bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) II Keerom, Jumat, 25 September 2026, pukul 16.00 hingga 16.50 WIT, bertempat di Ruang Data Polres Jayawijaya.

Kegiatan dihadiri Iptu Zabur Esomar selaku Kasat Binmas, Iptu Marselino Rumambi, S.H., M.H. selaku Kasat Reskrim, Irianto Pakombong, S.H., M.H. selaku Kabapas II Keerom, serta personel dan perwakilan Bapas II Keerom.

Pada pukul 16.05 WIT, Irianto Pakombong menjelaskan mengenai UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, penandatanganan surat perjanjian kerja sama, serta penggunaan alat perlindungan atau kontrol terhadap tahanan yang mendapatkan penjatuhan hukuman berupa pekerja sosial di masyarakat.

Kegiatan koordinasi tersebut menjadi bagian dari upaya membangun pemahaman dan kerja sama antara Polres Jayawijaya dengan Bapas II Keerom dalam pelaksanaan ketentuan yang berkaitan dengan KUHP.

Pada pukul 16.50 WIT, kegiatan koordinasi selesai dilaksanakan. Selama kegiatan berlangsung, situasi aman dan tertib.

Polres Jayawijaya Mengucapkan Terima Kasih Dan Apresiasi Kepada Tokoh-tokoh Adat, Tokoh-tokoh Agama, Tokoh-tokoh Intelektual, Tokoh-tokoh Pemuda, Serta Seluruh Masyarakat Yang Telah Berperan Aktif Dan Bekerja Sama Dengan Kepolisian Dalam Menjaga Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat Di Kabupaten Jayawijaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *