Satresnarkoba Polres Jayawijaya Razia Lokasi Produksi dan Penjualan Miras, Ajak Masyarakat Bersama-sama Jaga Kamtibmas

banner 120x600
banner 468x60

Wamena, 8 September 2026 – Satuan Reserse Narkoba Polres Jayawijaya terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) dan narkotika di wilayah Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan.

Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan razia dan hunting terhadap sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat produksi maupun penjualan minuman keras di seputaran Kota Wamena, Selasa (8/9/2026).

Dalam kegiatan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Jayawijaya yang dipimpin Kasat Resnarkoba melakukan pemeriksaan pada sejumlah lokasi berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat maupun hasil penyelidikan personel di lapangan.

Salah satu lokasi yang didatangi berada di Jalan Pattimura, Wamena. Di lokasi tersebut, personel melakukan pemeriksaan terhadap sebuah rumah yang dicurigai digunakan sebagai tempat produksi dan penjualan minuman keras lokal jenis Cap Tikus (CT).

Dari hasil pemeriksaan, personel mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas produksi dan penyimpanan miras, antara lain satu bungkus biji tanaman yang diduga ganja, dua ember besar, dua dandang besar, satu set alat suling, satu galon, serta satu jerigen berisi minuman keras lokal jenis Cap Tikus sekitar 1 liter.

Pemilik barang bukti tidak berada di tempat saat personel melakukan pemeriksaan. Seluruh barang yang ditemukan kemudian diamankan ke Mako Polres Jayawijaya untuk proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain melakukan pemeriksaan, personel Satresnarkoba juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat di sekitar lokasi mengenai bahaya dan dampak negatif konsumsi minuman keras serta penyalahgunaan narkotika. Masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai konsekuensi hukum terhadap pihak yang memproduksi, menjual maupun mengedarkan minuman keras dan narkotika secara melawan hukum.

Kegiatan hunting kemudian dilanjutkan dengan menyambangi sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi produksi maupun penjualan miras, di antaranya Jalan Yos Sudarso, Sinakma Atas, Pertigaan Lantipo, Jalan Sosial, Jalan Sudirman, Jalan Potikelek, Jalan SD Percobaan, Jalan Sanger, Hom-Hom, Pikhe, Jalan JB Wenas, Jalan Baru, Jalan Gatot Subroto hingga Jalan Trikora.

Dari hasil pemantauan di sejumlah titik tersebut, situasi secara umum terpantau aman dan kondusif.

Kasat Resnarkoba Polres Jayawijaya menyampaikan bahwa pemberantasan peredaran miras tidak dapat dilakukan oleh kepolisian seorang diri. Dukungan dan partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan, khususnya dalam memberikan informasi mengenai aktivitas produksi, penjualan maupun peredaran miras dan narkotika di lingkungan masing-masing.

Polres Jayawijaya juga menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada para tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda, tokoh agama/Gereja, serta seluruh elemen masyarakat dan SMA/sekolah yang selama ini turut membantu kepolisian dengan memberikan informasi dan dukungan dalam upaya pemberantasan peredaran minuman keras di Kabupaten Jayawijaya.

Sinergi tersebut dinilai sangat penting karena masyarakat merupakan bagian terdekat yang dapat melihat dan mengetahui berbagai persoalan yang terjadi di lingkungannya.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak takut memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas produksi, penjualan atau peredaran minuman keras dan narkotika. Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda Jayawijaya dari dampak buruk miras dan narkotika,” demikian imbauan Kasat Resnarkoba.

Polres Jayawijaya menegaskan akan terus meningkatkan kegiatan preventif maupun penegakan hukum di lapangan sebagai bagian dari upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, tertib dan kondusif.

Mari bersama-sama menjaga Jayawijaya. Tolak Miras, jauhi Narkotika, dan lindungi generasi muda Papua Pegunungan.(rd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *