Manokwari – Tim URC Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Barat meringkus terduga pelaku anak pencurian dengan pemberatan berinisial AS, 17 tahun, di kediamannya Kampung Dobut Maruni, Distrik Manokwari Selatan, Senin 3 Agustus 2026 sekitar pukul 12.00 WIT.
Penangkapan dilakukan berdasarkan LP/B/254/VII/SPKT/POLDA PAPUA BARAT tanggal 30 Juli 2026. Dari lokasi, polisi mengamankan barang bukti 1 unit TV dan 1 unit kamera CCTV milik korban
Kasubdit III Jatanras Polda Papua Barat AKBP Herly Purnama S.I.K., M.H. menjelaskan, kasus ini bermula saat pelapor dihubungi karyawan pada Rabu 30 Juli 2026 pukul 07.09 WIT. Karyawan melaporkan Toko DOBUT JAYA MART milik pelapor telah dimasuki maling.
Saat dicek bersama Kepala Suku Dobut, karyawan menemukan plafon toko jebol dan 5 unit kamera CCTV telah dicabut.
Berbekal laporan tersebut, Tim URC Resmob Jatanras melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi, tim bergerak ke Kampung Dobut Maruni dan berhasil mengamankan AS di rumahnya. Dari hasil pengembangan, tim turut mengamankan 1 buah TV dan 1 buah kamera CCTV.
Dalam pemeriksaan, AS mengakui perbuatannya. Ia beraksi pada Rabu 29 Juli 2026 sekitar pukul 21.44 WIT. Sebelum masuk, pelaku anak merusak 3 unit kamera CCTV. Pelaku kemudian memanjat tembok belakang dan masuk melalui celah ventilasi.
Setelah berhasil masuk, pelaku anak mengambil uang tunai di laci kasir sebesar Rp1.500.000. Selain itu pelaku anak juga mengambil 2 buah biskuit Malkist Abon, 2 buah minuman dari kulkas, dan 2 bungkus rokok Surya.
Saat melihat monitor CCTV, pelaku anak merusak monitor dan mencabut 2 unit CCTV lalu membawanya keluar. Usai keluar melalui jalur yang sama, kemuadian CCTV tersebut dibuang di belakang rumah korban.
Saat ini pelaku anak beserta barang bukti telah diamankan di Subdit III Jatanras Polda Papua Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku anak dijerat Pasal 477 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan.(rd)













