Polres  

Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Pencegahan Judi Online di SRMA 42 Sarmi

banner 120x600
banner 468x60

Sarmi – Pada hari Jumat, 29 Agustus 2025, bertempat di Aula Sekolah Rakyat Menengah Atas (SRMA) 42 Sarmi, Satuan Resnarkoba bersama Satuan Reskrim Polres Sarmi melaksanakan kegiatan sosialisasi mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba serta pencegahan judi online. Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 70 orang murid SRMA 42 Sarmi.

Dalam kegiatan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Sarmi, Ipda Yulianus Okoseray, S.H, menyampaikan materi terkait jenis dan penggolongan narkoba, dampak penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif bagi diri sendiri, keluarga, serta lingkungan sekitar. Selain itu, beliau juga menekankan ancaman hukuman yang akan dikenakan kepada para penyalahguna narkoba sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Aipda Yulianto Slamet selaku Kanit Pidum Sat Reskrim memaparkan tentang maraknya praktik judi online yang semakin mengkhawatirkan. Ia menjelaskan dampak negatif judi online terhadap masa depan generasi muda, mulai dari kerugian finansial, gangguan psikologis, hingga rusaknya hubungan sosial. Tak lupa, disampaikan pula mengenai ancaman hukuman yang menjerat pelaku judi online.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan para pelajar SRMA 42 Sarmi dapat memahami betapa besar bahaya penyalahgunaan narkoba maupun judi online, serta mampu menjauhi hal-hal yang merusak masa depan mereka. Tutup.(rd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *