Jayawijaya – Satuan Reserse Narkoba Polres Jayawijaya mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Jayawijaya. Dalam operasi yang dilakukan pada Jumat dini hari (06/03), petugas mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di Kabupaten Jayawijaya.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh personel Sat Resnarkoba terkait adanya seorang laki-laki yang diduga menyediakan narkotika jenis sabu di wilayah Kota Wamena.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Tidak lama kemudian, petugas melihat terduga pelaku sedang mengendarai kendaraan roda empat di wilayah tersebut.
Petugas kemudian melakukan upaya pemberhentian terhadap kendaraan tersebut dan mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Keduanya diketahui berinisial AAD (26) dan MUS (33).
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan terhadap kendaraan yang digunakan oleh kedua terduga pelaku. Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas menemukan dan mengamankan 14 paket plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto yang bervariasi.
Kedua terduga pelaku beserta barang bukti kemudian langsung diamankan ke ruang Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Jayawijaya IPTU JB. Saragih, S.H. menyampaikan bahwa saat ini kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif guna pengembangan lebih lanjut terkait jaringan peredaran narkotika di wilayah Jayawijaya.
Polres Jayawijaya menegaskan akan terus meningkatkan kegiatan penyelidikan dan penindakan di lapangan guna mengungkap peredaran narkotika jenis sabu, ganja, serta peredaran minuman keras lokal maupun berlabel di wilayah hukum Polres Jayawijaya, demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif.
Polres Jayawijaya juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar menjauhi penyalahgunaan narkotika karena selain melanggar hukum juga dapat merusak kesehatan, masa depan generasi muda, serta berpotensi memicu berbagai tindak kejahatan lainnya. Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitarnya.(rd)













