Jayawijaya – Dalam rangka menekan peredaran minuman keras di wilayah hukum Polres Jayawijaya, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) mengamankan alat produksi minuman keras lokal di Wamena, Jumat (27/02).
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima personel Sat Resnarkoba terkait adanya aktivitas produksi minuman keras lokal. Menindaklanjuti laporan tersebut, dipimpin KBO Sat Resnarkoba IPDA Yan Paembonan, S.A.P., bersama personel segera bergerak menuju lokasi guna melakukan penyelidikan.
Petugas mendapati di lokasi sebuah rumah yang diduga menjadi tempat produksi minuman keras lokal jenis cap tikus (CT). Setelah dilakukan pengecekan, personel menemukan sejumlah barang bukti berupa peralatan pendukung produksi miras yang digunakan untuk proses penyulingan.
Berdasarkan keterangan warga sekitar, rumah tersebut diketahui milik seorang pria berinisial JM. Seluruh barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke ruang Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya.
Kasat Resnarkoba Polres Jayawijaya, IPTU JB Saragih,S.H. menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kepemilikan dan aktivitas produksi minuman keras lokal tersebut.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan lapangan guna mengungkap peredaran narkotika jenis sabu, ganja, serta minuman keras lokal maupun berlabel di wilayah hukum Polres Jayawijaya.
“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif. Kami juga menghimbau masyarakat untuk tidak memproduksi maupun mengedarkan minuman keras ilegal karena dapat berdampak pada gangguan keamanan dan ketertiban,” tegasnya.
Dengan adanya pengungkapan ini, diharapkan dapat menekan peredaran minuman keras lokal di wilayah Jayawijaya serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban bersama.(rd)













