Mappi – Kapolres Mappi kompol suparmin S.IP., MH. Pimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) satu personil Polres Mappi bertempat di lapangan Apel Mapolres Mappi pada Selasa (26/08/2025).
Satu personil yang diberhentikan yakni Bripda NK yang berdinas pada Satuan Sabhara Polres Mappi. Berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Papua : KEP/526/VI/2025 tanggal 30 Juni 2025 tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari kedinasan Polri.
Kapolres Mappi dalam amanatnya mengatakan upacara PTDH merupakan wujud dan bentuk komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sangsi hukum bagi personil Polri yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
”Sebagai manusia biasa saya merasa berat karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan tetapi juga kepada keluarga besarnya, namun pimpinan telah melakukan langka-langka lainnya sebelum menetapkan pemberhentian dengan tidak hormat.” tuturnya.
Lanjut Kapolres menegaskan kepada seluruh personil Polres Mappi untuk tidak ada lagi upacara PTDH di waktu yang akan datang dan jadikan upacara ini sebagai pelajaran bagi seluruh personil Polres Mappi.
”Mari kita introspeksi diri dan bercermin agar bisa menjadi pribadi yang baik dalam melaksanakan tugas secara profesional dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan yang berlaku”. Pungkasnya
Dalam upacara tersebut Kapolres Mappi berikan tanda silang foto personil yang akan di PTDH sebagai tanda bahwa personil tersebut telah diberhentikan dari kedinasan sebagai anggota Polri. hal ini dilaksanakan karena Bripda NK tidak hadir dalam upacara PTDH.(rd)
Langgar Kode Etik Profesi, Satu Personil Polres Mappi Diberhentikan

Baca Juga











