Wamena – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Jayawijaya melaksanakan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait dugaan tindak pidana pembobolan dan pencurian yang terjadi di sebuah kios di Jalan Wesaput, Kabupaten Jayawijaya.
Olah TKP dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan untuk mengungkap pelaku serta mengetahui kronologi kejadian. Dalam kegiatan tersebut, personel Sat Reskrim melakukan pemeriksaan di lokasi, mendokumentasikan kondisi TKP, mengumpulkan barang bukti, serta meminta keterangan dari pemilik kios dan sejumlah saksi di sekitar tempat kejadian.
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh, pelaku diduga masuk ke dalam kios dengan cara membobol akses masuk sebelum mengambil uang tunai sekitar Rp40.000.000 (empat puluh juta rupiah) serta sejumlah rokok berbagai merek yang berada di dalam kios. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang cukup besar dan telah melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Jayawijaya mengatakan bahwa pihaknya akan bekerja maksimal dalam mengungkap kasus tersebut dengan melakukan serangkaian penyelidikan dan pendalaman terhadap seluruh barang bukti maupun keterangan para saksi.
“Saat ini proses penyelidikan masih terus berjalan. Kami akan mendalami setiap petunjuk yang ditemukan di lokasi kejadian serta mengumpulkan keterangan dari para saksi untuk mengidentifikasi dan menangkap pelaku. Kami juga mengimbau masyarakat yang mengetahui informasi terkait peristiwa ini agar segera menyampaikannya kepada pihak kepolisian guna membantu proses pengungkapan kasus,” ungkap Kasat Reskrim.
Sat Reskrim Polres Jayawijaya berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus pembobolan dan pencurian tersebut. Kepolisian juga mengimbau para pemilik usaha agar meningkatkan sistem keamanan di tempat usahanya, seperti memastikan pintu dan jendela terkunci dengan baik, menyimpan uang tunai di tempat yang aman, serta memasang kamera pengawas (CCTV) guna meminimalisir risiko terjadinya tindak pidana serupa.(hpj)













