Bintuni – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Teluk Bintuni bergerak cepat mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Peristiwa memilukan ini terjadi di Kampung Furada, Distrik Sumuri, Kabupaten Teluk Bintuni.
Kronologi Kejadian dan Penangkapan
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/8/IV/2026/SPKT/SEK BABO/RES TB tertanggal 11 April 2026, tim Satreskrim langsung diterjunkan ke lokasi untuk melaksanakan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Dari hasil pemeriksaan intensif terhadap empat orang saksi, termasuk kakek korban (Sdr. Mislan) dan warga yang pertama kali menemukan korban, penyidik berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial KAS (23), seorang pemuda yang berdomisili di Kampung Forada Tofoi
Modus Operandi Pelaku
Berdasarkan keterangan pemeriksaan, pelaku mengakui melakukan aksi kejinya dengan cara
Membujuk korban (KZ, 6 tahun) dengan uang sebesar Rp20.000 untuk masuk ke sebuah rumah kosong.
Pelaku memberikan air minum yang telah dicampur dengan racun tikus kepada korban.
Setelah korban bereaksi terhadap racun, pelaku melakukan tindak kekerasan berupa pencekikan dan pemukulan hingga korban kehilangan nyawa.
Pelaku kemudian menyetubuhi korban yang sudah dalam keadaan meninggal dunia, sebelum akhirnya mencoba menyembunyikan jasad korban di dapur dengan ditutupi terpal.
Langkah Hukum dan Barang Bukti
Kapolres Teluk Bintuni AKBP HARI SUTANTO S.iK melalui Kasat Reskrim AKP Bobby Rahman S.Tr.K, S.iK menyatakan bahwa status perkara telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan melalui gelar perkara yang dilaksanakan di Mapolsek Babo pada Sabtu (11/04) malam. Pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka pada pukul 00.15 WIT, Minggu dini hari.
Sejumlah barang bukti telah diamankan, antara lain:
– Satu lembar terpal plastik.
– Pakaian milik korban dan pelaku.
– Sisa racun yang digunakan pelaku.
– Hasil Visum et Repertum dari pihak medis.
Penerapan Pasal
Tersangka Inisial (KAS) kini telah dibawa ke Mapolres Teluk Bintuni untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis:
Pasal 81 ayat (5) UU Perlindungan Anak: Terkait persetubuhan anak di bawah umur yang mengakibatkan meninggal dunia.
Pasal 459 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru): Terkait tindak pidana pembunuhan berencana.
Kapolres Teluk Bintuni Melalui Kasat Reskrim AKP Bobby Rahman S.Tr.K, S.iK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan memastikan tersangka mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kami juga menghimbau kepada seluruh orang tua untuk meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan terhadap anak-anak di lingkungan sekitar Tempat Tinggal Kita.(RD)












